Sabtu, 28 Juni 2008

Untuk Kesekian Kalinya Aktivis LSM Dilaporkan Ke Polisi

LOTENG PERS - Untuk kesekian kalinya aktivis LSM di Lombok Tengah dilaporkan oleh masyarakat melakukan penipuan ke pihak kepolisian. Amaq Rumli (50 Thn) warga dusun Panti Desa Barejulat kecamatan Jonggat melaporkan NR, salah seorang aktivis sebuah LSM di Lombok Tengah ke Polsek Jonggat dengan tuduhan melakukan penipuan.

Kepada wartawan Amaq Rumli menjelaskan bahwa awalnya ia ingin mendapatkan kembali sebidang tanahnya yang telah ia gadai beberapa tahun lalu, saat bertemu NR, NR langsung menawarkan bantuan dengan syarat Amaq Rumli harus menyerahkan uang sebesar Rp. 2,7 Juta. Setelah uang diberikan masalah tanah tersebut tidak kunjung selesai bahkan NR raib bersama uang yang telah diserahkan oleh Amaq Rumli.

“saya tidak perfnah menaruh rasa curiga karena sudah saya kenal sejak lama, ia mengaku sebagai anggota LSM yang kenal dekat dengan aparat polsek Jonggat” ungkapnya. Sementara itu Kapolsek Jonggat AKP. Putu Wirana, SIP membenarkan adanya laporan tersebut. “saat ini masih kami selidiki dan beberapa saksi juga telah kami panggil” jelasnya.