Sabtu, 05 Januari 2008

Calon Independen Belum Bisa Ikut Pilgub Lampung, Aktivis Kecewa

KAPAN LAGI - Sejumlah aktivis LSM dan kalangan prodemokrasi di Lampung menyatakan kecewa, karena calon independen belum bisa mengikuti pemilihan gubernur Lampung. Lambannya pelaksanaan revisi atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan KPUD Lampung tidak dapat mengakomodasi keikutsertaan calon independen dalam Pilkada Gubernur Lampung tahun 2008.

Kekecewaan itu diungkapkan sejumlah aktivis, di Bandarlampung, Sabtu, menyusul penetapan proses dan jadwal Pilkada Gubernur Lampung oleh KPUD Lampung yang tidak menampung kehadiran calon independen.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Amaludin SH, idealnya ketentuan tentang calon independen telah dirampungkan oleh DPR bersama pemerintah pada awal tahun 2008.

"Mestinya setelah putusan MK yang membolehkan adanya calon independen itu, ketentuan bagi pencalonan perseorangan itu dapat diberlakukan. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada," katanya.