Kekecewaan itu diungkapkan sejumlah aktivis, di Bandarlampung, Sabtu, menyusul penetapan proses dan jadwal Pilkada Gubernur Lampung oleh KPUD Lampung yang tidak menampung kehadiran calon independen.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Amaludin SH, idealnya ketentuan tentang calon independen telah dirampungkan oleh DPR bersama pemerintah pada awal tahun 2008.
"Mestinya setelah putusan MK yang membolehkan adanya calon independen itu, ketentuan bagi pencalonan perseorangan itu dapat diberlakukan. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada," katanya.